Find Us On Social Media :

Bolehkah Petugas SPBU Membulatkan Uang Kembalian, Ini Kata Pertamina

By Indra Fikri,Muslimin Trisyuliono, Selasa, 27 Juli 2021 | 10:00 WIB
Bolehkah petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) membulatkan uang kembalian, ini penjelasan dari Pertamina. (Pertamina)

MOTOR Plus-online.com - Bolehkah petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) membulatkan uang kembalian, ini penjelasan dari Pertamina.

Banyak pengendara yang kerap mengisi BBM di SPBU sampai penuh alias full tank.

Nah, saat membeli bensin full tank terkadang tidak mendapat uang kembalian yang sesuai dengan nominal yang ada di dispenser.

Misalnya, nominal di dispenser SPBU tertera Rp 24.730, lalu dibulatkan pembayarannya menjadi Rp 25.000.

Hal ini lantaran petugas kesuliatan untuk memberikan uang kembalian.

Ini menjadi perbedatan, apakah uang tersebut diambil pengelola atau petugas.

Walaupun biasanya konsumen kerap tidak peduli atas uang kembalian tersebut.

Corporate Secretary Subholding Pertamina Commercial and Trading, Putut Andriyanto mengatakan tidak membenarkan bahwa uang lebih dari kembalian yang tidak diambil konsumen di SPBU tersebut untuk Pertamina.

Baca Juga: Keuntungan Rp 150 Juta Per Bulan, Beli SPBU Bekas Bisa Jadi Investasi Sampai Tua

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Perhatikan Beda Warna Di SPBU Pertamina Pas Isi BBM