MOTOR Plus-online.com - Aturan PPKM level 4 DKI Jakarta diberlakukan, bengkel kecil sampai ojol masih boleh beroperasi.
Kabar penting buat bikers, terutama yang punya usaha dan sering bepergian selama PPKM level 4 Jakarta.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di DKI Jakarta dimulai tanggal 26 Juli 2021.
Masa berlaku PPKM level 4 Jakarta sampai dengan 2 Agustus 2021.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Yang sudah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Meski pandemi Covid-19 masih berlangsung, beberapa tempat usaha masih diperbolehkan beroperasi.
Baca Juga: 9 Bantuan Pemerintah Siap Disalurkan Usai PPKM Level 4 Diperpanjang
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Tips Merawat Busi Biar Awet Saat di Rumah