MOTOR Plus-online.com - Debt collector alias mata elang sadis kerap meresahkan masyarakat, begini tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini karena cara kerja mereka yang serampangan dan tak sedikit yang menggunakan cara-cara kekerasan.
Walaupun banyak keluhan masyarakat di media maupun media sosial, praktik perampasan kendaraan debitur yang menunggak kredit oleh debt collector terus saja terjadi.
Menanggapi hal ini, OJK mengatakan perusahaan pembiayaan seharusnya membekali debt collector-nya dengan dokumen lengkap.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi Idris menjelaskan, dokumen yang dimaksud mulai dari surat tugas dari perusahaan hingga sertifikat profesi bidang penagihan pembiayaan.
Debt collector juga harus membawa serta bukti fidusia dalam menjalankan tugas.
Fidusia adalah pengalihan hak suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
“Perusahaan juga harus memastikan bahwa petugas penagih telah dilengkapi dan dibekali dengan beberapa dokumen untuk penagihan,” ucap Riswinandi dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Dicegat Debt Collector Tarik Paksa Motor, Sebut Kata 'Ajaib' Ini Langsung Ciut
Baca Juga: Bikin Debt Collector Banyak Gaya Mati Kutu, Minta Surat Ini Saat Tarik Kendaraan