MOTOR Plus-Online.com - Wow bisa perpanjang SIM mati tanpa bikin baru selama PPKM Level 4, simak caranya yuk brother!
Asyik nih, SIM mati milik brother bisa diperpanjang dengan biaya segini.
Tapi dengan catatan, aturan SIM mati masih bisa diperpanjang cuma untuk kondisi PPKM Level 4 diberlakukan.
Biasanya, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati atau lewat masa berlakunya harus wajib untuk membuat SIM baru.
Pembuatan SIM baru pun juga harus mengikuti prosedur yang sudah ada.
Saat kondisi sudah normal lagi, SIM yang mati wajib untuk bikin baru.
Perpanjangan SIM yang sudah mati atau kadaluwarsa hanya berlaku saat PPKM Level 4 ini.
Polri memberikan dispensasi tenggang waktu untuk pemilik SIM yang mati saat PPKM level 4.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 29 Juli 2021, Masih Ada Dispensasi Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini