MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget, penggolongan SIM diterapkan dalam waktu dekat.
Mulai sekarang dicek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya.
Jangan sampai keliru antara motor yang dipakai dengan SIM yang ada di dompet.
Soalnya, penggolongan SIM C sudah ada aturannya dan bakal diterapkan.
Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol No 5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM.
Di mana pemilik SIM C cuma boleh pakai motor berkapasitas mesin sampai 250 cc.
Kemudian SIM CI bisa memakai motor bermesin 250 - 500 cc.
Lalu untuk SIM CII berlaku untuk motor di atas mesin 500 cc.
Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini
Baca Juga: Pemotor Jarang Tahu, Alasan SIM Gak Berlaku Seumur Hidup Kayak KTP