Find Us On Social Media :

Saldo ATM Langsung Ambles, Segini Denda Tilang SIM Mati Gara-Gara Lupa Perpanjang

By Indra GT, Jumat, 30 Juli 2021 | 17:00 WIB
Mengendarai motor dengan SIM Mati akan dikenakan denda tilang maksimal Rp 250.000,- (MOTOR Plus-online.com)

MOTOR Plus-online.com - Mengendarai motor tapi cuma dilengkapi dengan SIM mati bisa kena tilang Polisi, sanksi dendanya bikin saldo ATM langsung ambles.

Sesuai dengan UU No.12 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan setiap pengendara motor saat riding di jalan raya wajib memiliki SIM.

SIM merupakan legitimasi, kompetensi dari pengendara sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki.

Fungsi SIM adalah sebagai bukti kompetensi mengemudi dan registrasi pengendara kendaraan bermotor.

Tapi masih banyak bikers yang lupa perpanjang SIM C mereka dengan beribu alasan.

Ada yang bilang belum ada uang untuk perpanjang ada juga yang bilang ribet ngurus perpanjang SIM.

Padahal Korlantas Polri sudah menyiapkan lokasi untuk perpanjang SIM mulai dari Satpas SIM, Gerai SIM dan SIM Keliling.

"Untuk perpanjang SIM sekarang sudah online" ujar AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat bertemu MOTOR Plus-online.com.

Baca Juga: Gak Perlu Bikin Baru, SIM Mati Bisa Diperpanjang dengan Syarat, Segini Biayanya

Baca Juga: SIM Mati Gak Usah Buat Baru dan Masih Bisa Diperpanjang dengan Biaya Segini, Tapi Ada Syaratnya

Baca Juga: Wow Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Selama PPKM Level 4, Simak Caranya