MOTOR Plus-online.com - Catat begitu menginjak bulan kemerdekaan jangan sembarang naik motor jika tak mau ditilang polisi.
Di rumah aja! Polisi incar pemakai skutik dan moge dengan sanksi tilang Rp 1 juta, mulai Agustus ini jangan bepergian dulu.
Perlu diketahui bahwa sejak bulan Agustus 2001 ini Polisi Republik Indonesia akan menerapkan aturan pengelompokan SIM C.
Dalam pengelompokan SIM C sesuai cc atau kapasitas silinder mesin motor yang dipakai penggunanya.
Memang sih Polri belum menyebut mulai tanggal pasti pemberlakuan SIM C ini tapi perlu waspada.
Soalnya di beberapa kesempatan, Polri menyebut bulan Agustus jadi target penerapan aturan pengelompokan SIM ini.
"Diharapkan masyarakat pengguna jalan atau pengemudi kendaraan bermotor bisa lebih tertib bisa lebih taat terhadap aturan berlalu lintas," ujar AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Direktorat Regident Korlantas Polri di Ngobrol Virtual (NGOVI) garapan OTOMOTIFGROUP, Kamis lalu (29/7/2021).
Sejak itu Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi sekaligus menyiapkan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan.
Baca Juga: Ternyata SIM Hilang Gak Semua Satpas Bisa Proses, Cuma Bisa Di Sini
Baca Juga: Siap-siap Penggolongan SIM Diterapkan Sebentar Lagi, Ini Bocoran Lainnya