Find Us On Social Media :

SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Perlu Bikin Baru, Syaratnya Cuma Ini

By Ardhana Adwitiya, Senin, 2 Agustus 2021 | 11:15 WIB
Enak banget SIM mati bisa diperpanjang enggak perlu ribet bikin baru, simak syarat-syaratnya bro. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget SIM mati bisa diperpanjang enggak perlu ribet bikin baru, simak syarat-syaratnya bro.

Surat Izin Mengemudi atau SIM memang harus diperpanjang 5 tahun sekali.

Jika enggak diperpanjang, otomatis bikers harus bikin SIM baru.

Namun ada kabar bagus buat bikers yang SIM mati di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM).

SIM mati enggak perlu bikin baru, cukup diperpanjang saja.

SIM mati bisa diperpanjang dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Hal ini mengikuti kebijakan PPKM level 4 yang berlangsung di wilayah Jawa-Bali.

Aktivitas brother sebagai masyarakat tentunya dibatasi saat masa PPKM level 4 ini berlangsung.

Baca Juga: Saldo ATM Langsung Ambles, Segini Denda Tilang SIM Mati Gara-Gara Lupa Perpanjang

Baca Juga: Gak Perlu Bikin Baru, SIM Mati Bisa Diperpanjang dengan Syarat, Segini Biayanya