Find Us On Social Media :

Bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda

By Ahmad Ridho, Selasa, 3 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Cukup Bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat, Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda (Tribunnews.com)


MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi cepat ke Samsat terdekat, urus pajak kendaraan yang sudah mati gratis dan bebas denda.

Pemilik motor yang pajaknya sudah mati atau kadaluwarsa bisa mengurusnya di Samsat tanpa dikenakan biaya.

Program pemutihan bebas denda kendaraan kembali digelar di 5 Provinsi.

Jangan sampai kelewatan karena di Kalimantan Timur program pemutihan hanya berlaku sampai 31 Agustus 2021 ini.

Bawa KTP, STNK dan BPKB proses pemutihan cepat dan tanpa dipungut biaya.

Tercatat ada 5 wilayah yang sedang mengadakan program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan.

Motor yang pajaknya habis sama sekali enggak kena denda dan pengurusannya bebas biaya.

Jadi buruan ke Samsat terdekat mumpung program pemutihan bebas denda pajak kendaraan masih lama.

Baca Juga: 7 Provinsi Adain Pemutihan Pajak Kendaraan, Cepet Bayar Ada Hadiahnya

Baca Juga: Awas Pemutihan Pajak Kendaraan Jangan Disalahartikan, Nih Faktanya