Asyik Urus Pajak Motor Gratis dan Bebas Denda Siapkan STNK, BPKB, dan KTP ke Samsat Khusus Daerah Ini

By Rabu, 04 Agustus 2021 | 08:02
Grid Networks Ilustrasi BPKB dan STNK. Urus pajak motor gratis dan bebas denda tinggal bawa STNK, BPKB, dan KTP ke Samsat.
Ilustrasi BPKB dan STNK. Urus pajak motor gratis dan bebas denda tinggal bawa STNK, BPKB, dan KTP ke Samsat. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com -Asyik urus pajak motor gratis dan bebas denda siapkan STNK, BPKB, dan KTP ke Samsat khusus daerahini bro.

Brother sebagai pemilik motoryang pajaknya sudah mati atau kadaluwarsa bisa urus di Samsat tanpa dikenakan biaya.

Ada 5 provinsi yang kembali menggelar program pemutihanbebas denda kendaraan loh!

Brother tinggal bawa KTP, STNK dan BPKB, proses pemutihan cepat dan tanpa dipungut biaya.

Motor yang pajaknya habis sama sekaligakkena denda dan pengurusannya bisa bebas biaya.

Berikut 5wilayah yang sedang mengadakan program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan, simak yuk brother!

1. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung juga ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Bisa Bawa Pulang Motor Baru