Find Us On Social Media :

Ada Diskon Pajak Kendaraan Saat PPKM Diperpanjang, Cepetan Bayar Nih Rinciannya

By Galih Setiadi, Kamis, 5 Agustus 2021 | 07:35 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan di STNK (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak kendaraan makin ringan meskipun PPKM diperpanjang.

Soalnya ada diskon pajak kendaraan yang berbarengan dengan PPKM diperpanjang.

Jadi kesempatan bagus buat bikers untuk bayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19 begini.

Selain diskon pajak kendaraan, ada keringanan lain yang bisa brother manfaatkan.

Tentunya jadi angin segar di tengah perpanjangan PPKM sampai 9 Agustus 2021.

Makanya brother tetap bisa manfaatkan program diskon pajak kendaraan.

Seenggaknya, ada 4 wilayah yang menerapkan diskon pajak kendaraan.

Daripada penasaran, langsung disimak sampai habis ya bro.

Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Buruan Bayar Hadiahnya Bikin Ngiler

Baca Juga: Awas Pemutihan Pajak Kendaraan Jangan Disalahartikan, Nih Faktanya

1. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur punya beberapa keringanan pajak kendaraan.

Pertama diskon pajak kendaraan bermotor sampai 20 persen, dan 40 persen buat BBNKB kedua.

Kemudian pajak progresif dan denda pajak kendaraan ikut dibebaskan.

Program diskon pajak kendaraan yang ada di Kalimantan Timur. (Instagram.com/bapendakaltim)

Program tersebut berlaku sampai 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Gak Cuma Bebas Denda Pajak Kendaraan, Untung Banyak Dan Catat Waktunya

2. Bali

Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan yang terdiri dari 3 program.

Pertama diskon pajak kendaraan untuk yang menunggak pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja.

Program lainnya, yaitu penghapusan denda pajak kendaraan.

Program diskon pajak kendaraandi Bali sampai 3 September 2021. (Instagram.com/pemprov_bali)

Diskon pajak kendaraan tersebut berlaku tanggal 8 Juni - 3 September 2021

Kemudian pemutihan denda pajak dimulai sejak 8 Juni sampai 17 Desember 2021.

Baca Juga: Siap-siap Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lagi, Nih Waktu dan Syaratnya