MOTOR Plus-online.com - SIM Mati bisa diperpanjang di layanan mobil SIM keliling hari Sabtu 7 Agustus 2021 cuma sampai jam segini.
Seharusnya SIM mati tidak bisa diperpanjang atau diproses di layanan mobil SIM kliling.
Akibta PPKM Level 4 diperpanjang Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang mati.
SIM yang mati tanggal 3 Juli hingga 9 Agustus bisa diperpanjang pada 11 hingga 18 Agustus 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya meberikan tenggang waktu selama 7 hari untuk perpanjang SIM yang mati dari tanggal 3 Juli hingga 9 Agustus 2021.
Bagi pemilik SIM mati yang tidak memanfaatkan dispensasi yang diberikan Dirlantas Polda Metro Jaya maka akan dikenakan mekanisme pembuatan SIM baru.
Mekanisme pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Proses pembuatan SIM baru pemohon harus melakuka ujian teori dan ujian praktik kembali.
Baca Juga: Asyik SIM Mati Selama PPKM Level 4 Cukup Diperpanjang, Biaya Resminya Cuma Segini
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jumat 6 Agustus 2021, Jangan Lupa Foto Copy Dokumen Ini Kalau Mau Cepat