Find Us On Social Media :

Belum Bayar Pajak Kendaraan Tahunan STNK Bakal Ditahan Polisi, Boleh Gak Sih?

By Muhammad Mavellyno Vedhitya,Galih Setiadi, Sabtu, 7 Agustus 2021 | 12:25 WIB
Besaran pajak kendaraan tahunan terdapat di lembar STNK (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Beredar kabar belum bayar pajak kendaraan tahunan STNK bakal ditahan alias disita polisi.

Kabar penting buat bikers untuk segera cek dan bayar pajak kendaraan yang ditanggung.

Mulai dari pajak motor atau pajak kendaraan lainnya yanag brother punya.

Termasuk urusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan setiap tahunnya.

Namun, sering juga orang beranggapan kalau tidak bayar PKB bisa bebas dari polisi asal STNK masih hidup.

Bahkan, pengendara kerap adu argumentasi dengan Polisi dan menyatakan bahwa STNK-nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.

Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.

Pertanyaannya, bolehkah polisi menyita STNK kalau belum bayar pajak tahunan?

Baca Juga: Gratis Bea Balik Nama, Denda Pajak Kendaraan Dihapus dan Bebas Pajak Progresif, Cepetan Diurus Sebelum Hangus

Baca Juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Saat PPKM Diperpanjang, Nih Daftarnya