MOTOR Plus-online.com - Bikers motor sport masih ada yang pasang pelat nomor belakang di kolong sepatbor, polisi bilang begini.
Pelat nomor kendaraan memang selalu wajib terpasang, karena sudah diatur di dalam perundang-undangan.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa pelat nomor harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlakunya.
Selain itu pelat nomor juga harus memenuhi syarat dari bentuknya, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya.
Makanya brother gak bisa sembarangan membuat pelat nomor custom, karena melanggar peraturan.
Juga dalam pemasangannya, kadang pengguna motor sport masih ada yang memasang pelat nomor belakang di kolong sepatbor.
Hal itu lantaran sepatbor bawaan motor dilepas atau dipotong, dengan tujuan bikin tampilan motor lebih keren.
Padahal di sepatbor ori menempel dudukan belakang pelat nomor.
Baca Juga: Bukan Belanda, Negara Ini Jadi Asal Usul Kode Pelat Nomor Kendaraan Indonesia