Find Us On Social Media :

Bikers Masih Sering Bingung, Pajak Tahunan Kendaraan Belum Dibayar Apakah Bisa Ditilang Polisi?

By Fadhliansyah,Muhammad Mavellyno Vedhitya, Sabtu, 7 Agustus 2021 | 22:15 WIB
Ilustrasi tilang. Bikers Masih Sering Bingung, Pajak Tahunan Kendaraan Belum Dibayar Apakah Bisa Ditilang Polisi? (IG @tmcpoldametro)

MOTOR Plus-online.com - Bikers masih sering bingung, kalau belum bayar pajak tahunan apakah bisa ditilang polisi dan STNK-nya disita?

Karena gak sedikit orang yang beranggapan selama STNK masih berlaku, walaupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunannya gak dibayar gak akan ditilang.

Bagi yang belum tahu, STNK memang harus diperpanjang lima tahun sekali, tetapi juga ada PKB yang harus dibayar setiap tahunnya bro.

Gak jarang hal ini menjadi perdebatan saat di lapangan, karena bikers yang akan ditilang merasa STNK-nya masih berlaku sehingga polisi tidak berhak menilang.

Menanggapi hal itu AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pun memberikan komentarnya.

"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Jumat (6/8/2021).

Sebagai informasi, ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Sementara ayat 3 berisi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Baca Juga: Spion Jenis Ini Paling Diincar Polisi, Denda Tilangnya Lumayan