MOTOR Plus-Online.com - OJK meminta untuk segera memblokir aplikasi debt collector.
Hal tersebut tegas disampaikan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo.
Dalam surat resminya OJK meminta kominfo untuk segera memblokir aplikasi penagih utang.
Menurutnya, aplikasi tersebut melanggar sejumlah ketentuan
Antara lain, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Serta melanggar Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno memahami permintaan OJK kepada Kominfo untuk blokir aplikasi Matel.
"Rentan disalahgunakan pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan bertanggung jawab," kata Suwandi Wiratno.
Baca Juga: Ternyata Bayaran Debt Collector Sekali Tarik Motor Tembus Segini, Pantesan Garang
Baca Juga: Geger Video Debt Collector Main Pepet Minta Surat-surat Motor, Endingnya Kocak