MOTOR Plus-Online.com - Ingat 11 Agustus 2021 Samsat ditutup.
Hal ini bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 digeser pemerintah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.
Mengutip dari Gridoto, Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan Samsat hanya dibuka hingga 10 Agustus 2021.
Hal ini tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 57/SE/2021 tentang perubahan tanggal dan hari Libur Nasional tahun 2021.
"Sementara pada hari Rabu (11/8/2021) pelayanan Samsat ditutup, hal ini sesuai dengan SK bersama 3 Menteri," kata Wahyu.
Sayangnya hingga saat ini belum dijelaskan mengenai apakah akan diberikan dispensasi atau tidak.
Namun yang pasti, pemilik kendaraan yang pajak kendaraan bermotornya habis pada masa libur Nasional dapat tetap bisa memanfaatkan layanan online.
Seperti memanfaatkan aplikasi terbuka yakni Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan Tahunan STNK Bakal Ditahan Polisi, Boleh Gak Sih?
Baca Juga: Biar Untung, Pemutihan Pajak Kendaraan Ada di 7 Provinsi Ini Saat PPKM Diperpanjang