MOTOR Plus-online.com - PPKM level 4 mal di Jakarta sudah boleh dibuka kembali, tapi dengan beberapa aturan.
Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali sampai tanggal 16 Agustus 2021.
Sementara daerah-daerah lainnya di luar Jawa-Bali diperpanjang sampai 23 Agustus 2021 mendatang.
Nah pada PPKM level 4 kali ini, ada beberapa aturan yang berbeda dari sebelumnya.
Salah satunya adalah mal atau pusat perbelanjaan sudah boleh buka kembali.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Tapi tentu saja ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan oleh pengelola mal di wilayah DKI Jakarta.
Berikut sejumlah ketentuan pembukaan mal di masa PPKM level 4 DKI Jakarta:
Baca Juga: PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal 16 Agustus, Aturannya Sudah Banyak yang Beda