Find Us On Social Media :

Mau Perpanjang atau Buat SIM Baru Hari ini di Tanggal Merah Bisa Gak? Polisi Bilang Begini

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Rabu, 11 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi SIM. Mau Perpanjang Atau Buat SIM Baru Hari ini di Tanggal Merah Bisa Gak? Polisi Bilang Begini (GridOto.com)


MOTOR Plus-online.com - Mau perpanjang atau buat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru hari ini di tanggal merah, polisi bilang begini.

Seperti yang brother tahu, perpanjang SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Karena kalau lewat dari masa berlakunya, SIM tidak bisa diperpanjang lagi dan harus membuat baru.

Sebagai informasi, syarat perpanjang SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Nah sayangnya selama tanggal merah hari ini (11/8/2021), pelayanan publik seperti pembuatan atau perpanjangan SIM tidak dibuka.

"Untuk hari ini tanggal 10 Agustus 2021 pelayanan penerbitan SIM seperti di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, SIM keliling dan gerai SIM tetap melaksanakan pelayanan sesuai dengan jadwal," kata Kasi SIM Ditregident Polda Metro Jaya, AKP Anrianto kepada GridOto.com, Selasa (10/8/2021).

"Sementara pada hari Rabu (11/8/2021) seluruh pelayanan penerbitan SIM tutup," sambungnya.

Untuk diketahui layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Mau Bikin SIM Baru Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin, Serius Nih?