MOTOR Plus-online.com - Warna pelat nomor bukan cuma hitam dan putih, ternyata ada 5 warna.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau umum disebut pelat nomor wajib dipasang di motor atau mobil.
Selama ini brother mungkin cuma tahu warna pelat nomor hitam, kuning dan merah.
Ternyata warna dan jenis pelat nomor kendaraan ada 5 dan semuanya berlaku di Indonesia.
Motor atau mobil yang enggak memasang pelat nomor bisa dikenakan denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.
Dikutip MOTOR Plus-online dari hukumonline.com, berikut ini adalah spesifikasi teknis TNKB atau pelat nomor.
1. Berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf). Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.20 berarti berlaku hingga Januari 2020).
2. Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250—105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395—135 mm.
Baca Juga: Bukan Belanda, Negara Ini Jadi Asal Usul Kode Pelat Nomor Kendaraan Indonesia