Ganjil-genap Jakarta Kembali Berlaku, Pelanggar Bisa Kena Tilang?

By Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:35
Grid Networks Ilustrasi Ganjil-genap di Jakarta
Ilustrasi Ganjil-genap di Jakarta (Motor Plus/ Erwan)

MOTOR Plus-Online.com - Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil-genap.

Ganjil-genap baru berlaku mulai hari ini 12 Agustus 2021.

Tercatat hampir 1 tahun Jakarta memberhentikan sistem ganjil-genap.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap yang dimulai lagi Kamis (12/8/2021), akan berlaku sama seperti aturan yang sudah diterapkan sebelumnya.

Berbeda dengan ganjil-genap yang biasa diterapkan, Ganjil-genap ini hanya berlaku di 8 ruas jalan.

Berikut 8 jalan tersebut.

- Jalan Medan Merdeka Barat, - Jalan MH Thamrin, - Jalan Jenderal Sudirman,- Jalan Majapahit, - Jalan Pintu Besar Selatan, - Hayam Wuruk, - Jalan Gajah Mada, dan - Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Selain itu ganjil-genap ini, sebagai pengganti 100 titik yang selama ini diterapkan mulai PPKM Darurat kemarin.

Baca Juga: Siap-siap Aturan Ganjil Genap Diterapkan Mulai Besok, Berlaku Buat Motor?