MOTOR Plus-Online.com - Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil-genap.
Ganjil-genap baru berlaku mulai hari ini 12 Agustus 2021.
Tercatat hampir 1 tahun Jakarta memberhentikan sistem ganjil-genap.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap yang dimulai lagi Kamis (12/8/2021), akan berlaku sama seperti aturan yang sudah diterapkan sebelumnya.
Berbeda dengan ganjil-genap yang biasa diterapkan, Ganjil-genap ini hanya berlaku di 8 ruas jalan.
Berikut 8 jalan tersebut.
- Jalan Medan Merdeka Barat, - Jalan MH Thamrin, - Jalan Jenderal Sudirman,- Jalan Majapahit, - Jalan Pintu Besar Selatan, - Hayam Wuruk, - Jalan Gajah Mada, dan - Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Selain itu ganjil-genap ini, sebagai pengganti 100 titik yang selama ini diterapkan mulai PPKM Darurat kemarin.
Baca Juga: Siap-siap Aturan Ganjil Genap Diterapkan Mulai Besok, Berlaku Buat Motor?