MOTOR Plus-Online.com - Rugi banget kalo kelewat pemutihan denda pajak kendaraan.
Apalagi saat ini ada 10 provinsi yang lagi bebasin denda pajak kendaraan.
Buat yang belum bayar tunggu apalagi nih.
Berikut 10 Provinsi yang kasih pemutihan pajak kendaraan.
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Penghapusan sanski administrasi berlaku sampai dengan dengan tanggal 20 Agustus 2021.
Dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor ini berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB yang jatuh tempo pembayarannya tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Artinya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo dalam periode tersebut atau dalam masa PPKM darurat dibebaskan sanksi keterlambatan bayar pajak hingga 20 Agustus 2021.