MOTOR Plus-Online.com - Polri telah menetapkan kebijakan penggolongan SIM.
Nantinya SIM mempunyai 3 golongan yakni C, C1 dan C2.
Penggolongan tersebut berdasarkan kapasitas mesin motor yang dipakai.
Jika SIM tidak sesuai dengan volume silinder pemotor akan ditilang.
Misalkan masih menggunakan SIM C lama sedangkan yang dikendarai motor di atas 250 cc, maka polisi akan menilangnya.
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.
Sebelumnya Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan implementasi penggolongan SIM C secara nasional ditargetkan rampung Agustus ini
"Di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan. Jadi bagi masyarakat yang mengendarain kendaraan roda dua di atas 250 cc ataupun di atas 500 cc maka pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I, " kata Arief.
Baca Juga: SIM Ketinggalan di Rumah Saat Ada Razia Kendaraan, Boleh Gak Ambil Dulu? Begini Jawaban Polisi
Baca Juga: Mau Perpanjang atau Buat SIM Baru Hari ini di Tanggal Merah Bisa Gak? Polisi Bilang Begini