MOTOR Plus-online.com - Siapkan KTP, KK dan BPKB bawa ke Samsat terdekat, urus pajak kendaraan yang mati gratis dan bebas denda.
Pajak motor atau mobil sudah mati atau kadaluwarsa jangan khawatir, sekarang mengurusnya tanpa kena biaya.
Kesempatan jarang ada ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum waktunya habis.
Program pemutihan ini berlaku di beberapa wilayah yang sedang menggelar program pemutihan.
Jadi jangan tunggu lama-lama karena di beberapa wilayah periodenya ada yang hanya sampai akhir Agustus 2021.
Tercatat ada 5 wilayah yang sedang mengadakan program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan.
Motor yang pajaknya sudah mati pegurusannya gratis dan bebas denda.
Baca Juga: Pajak Motor Mati Langsung Bawa ke Samsat Terdekat, Pengurusan Gratis dan Bebas Bayar Denda
Baca Juga: Bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda