MOTOR Plus-Online.com - Ada infomasi penting yang perlu para bikers ketahui, khususnya yang berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM level 4 sampai tangal 16 Agustus 2021.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT Transportasi Transjakarta kian berbenah dan mengeluarkan kebijakan bagi calon penumpang bis.
Pihak operator bus Transjakarta juga memperhatikan Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.
Direktur Operasional PT Transjakarta, Presetia Budi, mengatakan bahwa calon penumpang bus wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
"Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, " ujar Prasetia.
"Jadi selama tiga hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh warga yang belum, untuk segera vaksinasi diri", lanjut Prasetia.
Prasetia mengatakan bahwa kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya membantu Pemrintah dalam menekan angka kasus Covid-19.
Baca Juga: Waspada di Jalur Busway Bakal Ada Tilang Elektronik, Bikers Jangan Bandel