MOTOR Plus-online.com - Waduh gawat, tolong korban kecelakaan sembarangan bisa masuk penjara.
Situasi pasti langsung ramai begitu ada kecelakaan di jalan terjadi.
Banyak orang yang ingin menonton atau bahkan menolong korban kecelakaan.
Yup, menolong korban kecelakaan termasuk dalam perbuatan baik.
Makanya ketika terjadi kecelakaan, sebagian besar dari kita akan dengan cekatan menolong korbannya.
Tapi ternyata, menolong korban kecelakaan gak boleh sembarangan.
Ada ketentuan yang harus diikuti saat menolong korban kecelakaan.
Kalau brother nekat, bisa dipenjara dan bakal dikenai denda.
Baca Juga: Waduh, Gak Kasih Pertolongan Korban Kecelakaan Bisa Ditindak Pidana?
Baca Juga: Kok Bisa Biker Sunmori yang Tabrak Emak-emak Sampai Tewas di Bintaro Gak Dipenjara?