MOTOR Plus-online.com - Waspada, kepolisian mengincar pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan 4 hal ini.
TNKB atau pelat nomor merupakan tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian, berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu.
Pelat nomor alias TNKB ini diterbitkan oleh Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
Pelat nomor mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis, yaitu logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Warna pelat nomor sendiri ada 5, yaitu sebagai berikut:
- Dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa;
- Dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum;
- Dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas Pemerintah;
- Dasar putih, tulisan biru untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing;
- Dasar hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
TNKB atau Pelat nomor ini diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Nah, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Baca Juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Ternyata Ada 5 Bukan Cuma Hitam Putih
Baca Juga: Rahasia Huruf di Pelat Nomor, Pelaku Tabrak Lari atau Maling Motor Gak Bisa Berkutik