Waspada, Polisi Incar Pelat Nomor Yang Tidak Sesuai Dengan 4 Hal Ini

By Minggu, 15 Agustus 2021 | 11:25
Grid Networks Ilustrasi plat nomor. Waspada, kepolisian mengincar plat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan 4 hal ini.
Ilustrasi plat nomor. Waspada, kepolisian mengincar plat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan 4 hal ini. (Dok Net)

MOTOR Plus-online.com - Waspada, kepolisian mengincar pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan 4 hal ini.

TNKB atau pelat nomor merupakan tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian, berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu.

Pelat nomor alias TNKB ini diterbitkan oleh Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang padakendaraan bermotor.

Pelat nomor mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis, yaitu logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Warna pelat nomor sendiri ada 5, yaitu sebagai berikut:

TNKB atau Pelat nomor ini diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Nah, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Baca Juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Ternyata Ada 5 Bukan Cuma Hitam Putih

Baca Juga: Rahasia Huruf di Pelat Nomor, Pelaku Tabrak Lari atau Maling Motor Gak Bisa Berkutik

Pelat nomor dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.