MOTOR Plus-online.com - Menolong korban kecelakaan di jalan ternyata enggak boleh sembarangan, bisa berujung penjara bro.
Bikers pasti pernah melihat kecelakaan lalu lintas di jalan.
Saat terjadi kecelakaan, ada beberapa yang berani menolong korban, ada juga yang cuma menonton.
Meski benar, menolong korban kecelakaan tidak boleh main-main.
Apalagi kondisi korban kecelakaan menurun karena salah penanganan.
Bahkan untuk menolong korban kecelakaan ada aturannya loh.
Kalau sampai membahayakan nyawa korban kecelakaan, bisa kena denda sampai masuk penjara.
"Aturan menolong orang yang membutuhkan pertolongan ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 531," kata AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga: Jangan Nekat Tolong Korban Kecelakaan Sembarangan, Ancaman Penjara Segini Menanti
Baca Juga: Rawan Kecelakaan, Ini Tips Buat Bikers yang Suka Riding di Malam Hari