MOTOR Plus-Online.com - Intip nih daftar kendaraan yang kebal ganjil-genap di Jakarta.
Pemerintah DKI Jakarta akhirnya kembali menerapkan aturan ganjil-genap.
Aturan ini diatur dalam SK Kadishub Nomor 320.
Ganjil-genap ini sejalan dengan PPKM Level 4 yang diperpanjang.
Artinya ganjil-genap baru akan berakhir pada 16 Agustus 2021.
Waktu pemberlakuannya pun lebih lama yakni mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Namun ganjil-genap hanya berlaku di 8 ruas jalan, sebagai berikut:
1. Jl. Jenderal Sudirman
2. Jl. M. H. Tamrin
3. Jl. Medan Merdeka Barat