MOTOR Plus-online.com - Menyambut HUT Republik Indonesia ke-76, ada 7 provinsi yang memberikan pemutihan denda pajak kendaraan dan diskon.
Pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor membantu masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.
Dengan adanya pemutihan denda, nantinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan.
Berikut ini 7 wilayah yang mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan:
Banten
Bapenda banten menghadirkan program pemutihan bertema Semarak Kemerdekaan yang berlaku mulai dari 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Dalam kesempatan ini, Bapenda Banten menawarkan program bebas sanksi PKB hingga BBNKB I dan II untuk masyarakat.
Baca Juga: Kata Siapa Petugas Boleh Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak? ini Kata Polisi
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Ada Diskon 50 Persen dan Masih Banyak Lagi