MOTOR Plus-Online.com - Untuk merayakan HUT RI ke-76 banyak wilayah yang memberikan pemutihan pajak kendaraan.
Ini merupakan angin segar untuk pemilik kendaraan yang belum dan telat membayar pajak.
Pasalnya dalam pemutihan ini, pemilik kendaraan enggak perlu lagi bayar denda keterlambatan.
Eits tapi yuk buru-buru diurus soalnya pemutihan pajak kendaraan ini enggak berlangsung lama loh.
Waktunya pun terbatas bahkan hanya ada yang sampai Agustus ini.
Jadi pemilik kendaraan simak daftar wilayah yang kasih pemutihan pajak kendaran.
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat yang berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 lalu.
Penghapusan sanski administrasi ini masih berlaku sampai dengan dengan tanggal 20 Agustus 2021 nanti.
Artinya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo dalam periode tersebut atau dalam masa PPKM darurat dibebaskan sanksi keterlambatan bayar pajak hingga 20 Agustus 2021.
Baca Juga: Sambut HUT RI Ke-76, Catat 7 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Dan Diskon
Baca Juga: Kata Siapa Petugas Boleh Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak? ini Kata Polisi