Find Us On Social Media :

HUT RI Ke-76, Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku Hari ini? Begini Penjelasan Polisi

By Fadhliansyah, Selasa, 17 Agustus 2021 | 16:05 WIB
Ilustrasi. HUT RI Ke-76, Apakah Aturan Ganjil Genap Masih Tetap Diberlakukan Hari ini? Ini Jawaban Polisi (KOMPAS.com - Aditya Maulana)


MOTOR Plus-online.com - Hari ini adalah tanggal merah 17 Agustus 2021 yang bertepatan dengan HUT RI ke-76.

Lalu di tanggal merah ini apakah aturan ganjil genap masih tetap diberlakukan atau tidak?

Ganjil genap memang kembali diberlakukan, karena sudah tidak ada lagi penyekatan-penyekatan selama PPKM level 4.

Tetapi ternyata meski tanggal merah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan ganjil genap masih berlaku, malah semakin ketat.

Hal itu lantaran akan ada Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia hari ini.

"Ganjil genap tetap berlaku besok," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo ditemui di depan gedung MPR/DPR Jakarta, Senin (16/8/2021).

Atas aturan itu, para tamu dan masyarakat yang memiliki undangan yang hendak hadir memperingati upacara HUT RI akan diberikan akses khusus.

Akses itu diberikan saat upacara penaikan dan penurunan bendera di Istana Merdeka dengan  menunjukkan undangan kepada petugas kepolisian yang berjaga di ruas jalan tersebut.

Baca Juga: Intip Daftar Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil-genap di Jakarta