Find Us On Social Media :

Buruan ke Samsat, DKI Jakarta dan 9 Wilayah Lain Gelar Pemutihan Pajak

By Indra Fikri, Rabu, 18 Agustus 2021 | 09:10 WIB
Dalam rangka HUT RI ke-76, DKI Jakarta dan 9 wilayah lain memberikan pemutihan pajak kendaraan, buruan ke samsat. (A. Ridho/MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Dalam rangka HUT RI ke-76, DKI Jakarta dan 9 wilayah lain memberikan pemutihan pajak kendaraan, buruan ke samsat.

Dalam pemutihan ini, pemilik kendaraan enggak perlu lagi bayar denda keterlambatan pajak.

Pemutihan pajak kendaraan ini enggak berlangsung lama loh.

Simak nih, wilayah-wilayah yang memberikan keringanan pemutihan pajak.

1. DKI Jakarta

DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat yang berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 lalu.

Penghapusan sanski administrasi ini masih berlaku sampai dengan dengan tanggal 20 Agustus 2021 nanti.

Artinya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo dalam periode tersebut atau dalam masa PPKM darurat dibebaskan sanksi keterlambatan bayar pajak hingga 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Gak Harus Datang Sendiri, Bayar Pajak Tahunan Motor Bisa Diwakilkan, Ada Syaratnya

Baca Juga: HUT RI Ke-76, DKI Jakarta dan 9 Wilayah Lainnya Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Cepetan Diurus