MOTOR Plus-Online.com - Pelat nomor kendaraan jadi bagian yang wajib dimiliki setiap kendaraan.
Pasalnya pelat nomor kendaraan menjadi kode pembeda dari masing-masing kendaraan.
Di Indonesia, pelat nomor kendaraan dibagi perwilayah.
Wilayah tersebut memiliki kode-kode tertentu.
Misalnya pelat nomor dengan kode B untuk kendaraan Jakarta.
Namun baru-baru ini beberapa wilayah mengganti kode pelat nomor.
Artinya pemilik kendaraan harus segera ke Samsat untuk mengganti pelat nomor.
Berikut rincian makna kode wilayah seluruh Indonesia dalam pelat nomor, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021: