Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Jangan Lewat Tanggal Segini

By Kamis, 19 Agustus 2021 | 21:00
Grid Networks Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus, masa berlaku cuma sampai tanggal segini
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus, masa berlaku cuma sampai tanggal segini (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kelamaan, bayar pajak kendaraan brother sekarang juga.

Asyik banget denda pajak kendaraan dihapus alias dibebaskan di tengah pandemi.

Lagi ada pemutihan denda pajak kendaraan, tinggal bayar pokok pajak kendaraan.

Selain itu, ada keringanan pajak kendaraan lainnya yang bisa brother manfaatkan.

Kabar gembira tersebut dibesut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Pelaksanaan program tersebut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan.

Aturannya tertuang dalam ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1828/VIII/2021.

Jangan sampai terlewat, program keringanan ini cuma berlaku sebentar.

Baca Juga: Gratis Bea Balik Nama, Denda Pajak Kendaraan Dihapus dan Bebas Pajak Progresif, Cepetan Diurus Sebelum Hangus

Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Buruan Bayar Hadiahnya Bikin Ngiler