MOTOR Plus-online.com - Enak banget bebas pajak progresif saat ingin jual motor.
Kesempatan bagus buat bikers yang mau jual motor, biar gak kena pajak progresif tambahan.
Lumayan buat kurangi pengeluaran gara-gaga pajak progresif, apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini.
Sehabis melepas kendaraan baik itu mobil atau motor, sebaiknya langsung memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan.
Blokir STNK dan pajak kendaraan dilakukan untuk mencegah perhitungan pajak progresif yang terus berlanjut.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengingkatkan bahwa proses pemblokiran surat kendaraan bisa dilakukan secara online tanpa perlu harus datang ke gerai Samsat.
Ternyata, bikers gak perlu repot-repot ke Samsat.
Bisa dilakukan di mana saja, langsung simak caranya sampai habis.
Baca Juga: Cara Mudah Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ayo Diurus