MOTOR Plus-online.com - Dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah tidak dilanjutkan lagi.
Seperti yang brother ketahui, saat ini pemerintah memang resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali sampai 30 Agustus 2021.
Meski begitu, beberapa kota tidak lagi menerapkan PPKM level 4.
Tapi sudah bisa turun menjadi PPKM level 3, dan beberapa tempat-tempat yang sebelumya ditutup pun perlahan mulai dibuka dengan aturan ketat.
Nah terkait hal tersebut, Korlantas Polri juga menyesuaikan aturan dispensasi perpanjangan SIM nih.
"Untuk pelayanan di Satpas kita mengacu kepada kebijakan pemerintah terkait PPKM," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi kepada GridOto.com, Selasa (24/8/2021).
"Jadi selama Satpas sebagai ruang pelayanan publik sudah bisa beroperasional artinya dispensasi untuk perpanjangan SIM menyesuaikan dengan kebijakan tersebut," sambungnya.
Untuk itu bagi para pemohon diimbau melakukan perpanjangan surat izin mengemudi secara daring via aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 24 Agustus 2021, Syarat Perpanjang Cuma Pakai 2 Kartu Ini