MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku SIM mati atau sudah lewat dari jatuh tempo gak perlu khawatir.
Asyik banget SIM mati tinggal diperpanjang, enggak perlu bikin SIM baru.
Kabar gembira buat bikers yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya sudah jatuh tempo.
Tinggal perpanjang SIM meskipun masa berlakunya sudah lewat, cek syaratnya.
Aturan itu berbarengan dengan turunnya level PPKM dari level 4 ke level 3.
Salah satunya berpengaruh ke dispensasi perpanjangan SIM dari Korlantas Polri.
Adapun dispensasi perpanjangan SIM ke depan akan berlaku sesuai level PPKM tiap daerah.
Hal itu dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto.
Baca Juga: Turun PPKM Level 3, Dispensasi Perpanjangan SIM Ikut Masih Berlanjut?
Baca Juga: Jangan Keceplosan, SIM Ketinggalan atau Gak Punya SIM, Sanksi dan Dendanya Beda Loh