MOTOR Plus-Online.com - Jakarta telah memasuki PPKM level 3.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Mulai tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3," ucapnya.
Pada PPKM level 3 ada beberapa penyesuaian kebijakan.
Beberapa sektor pun ikut mendapat kelonggaran.
Salah satunya transportasi umum seperti ojek online.
Pada PPKM level 3 ini, terdapat aturan baru soal operasional ojek online.
Lebih detail aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.
Baca Juga: Mengetuk Hati, Kisah Driver Ojol Ambil Orderan Pakai Sepeda Karena Motornya Hilang
Baca Juga: Niat Driver Ojol Bubarkan Tawuran Berujung Maut, Polisi Langsung Buru Pelaku