MOTOR Plus-online.com - Kesempatan langka SIM mati enggak usah bikin baru tapi masih bisa diperpanjang.
Kebijakan ini berlaku selama pemberlakuan PPKM dan ada di 51 wilayah.
SIM yang sudah habis masa berlakunya atau sudah jatuh tempo enggak usah khawatir, karena masih bisa diperpanjang.
Buruan diurus ke Samsat terdekat dengan membawa beberapa persyaratan.
Mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM, maka dispensasi perpanjangan SIM ikut dilonggarkan.
Salah satunya berpengaruh ke dispensasi perpanjangan SIM dari Korlantas Polri.
Adapun dispensasi perpanjangan SIM ke depan akan berlaku sesuai level PPKM tiap daerah.
Hal itu dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto.
Baca Juga: PPKM, Kejakasaan Tidak Terima Pembayaran Dan pengambilan SIM Tilang
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 25 Agustus 2021, Ingat Masa Belaku SIM Lebih Panjang