MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku SIM mati tinggal diperpanjang gak perlu bikin baru.
Cepetan diurus SIM mati enggak perlu bikin baru lagi, biaya perpanjang cuma segini.
Kabar bagus buat bikers, jangan panik Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah jatuh tempo.
Lagi ada keringanan soal perpanjangan SIM, di mana SIM mati gak perlu bikin baru.
Keringanan tersebut diberikan oleh Polda Metro Jaya.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan SIM untuk masyarakat di seluruh Satpas jajaran Polda Metro Jaya.
Adapun keringanan perpanjangan masa berlaku itu guna mendukung PPKM yang diterapkan di Jawa-Bali.
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Asyik Nih SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Usah Bikin Baru, Berlaku di 51 Wilayah
Baca Juga: PPKM, Kejakasaan Tidak Terima Pembayaran Dan pengambilan SIM Tilang