MOTOR Plus-online.com - Warga berpenghasilan tidak tetap masih gigit jari belum dapat bantuan subsidi upah, tapi tenang ada kabar baik.
Siap-siap bantuan khusus buat warga berpenghasilan tidak tetap datang dari pemerintah pusat dan Pemda setempat.
Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji baru diberikan kepada warga dengan penghasilan tetap.
Bantuan tersebut diberikan Rp 1 juta untuk warga berpenghasilan tetap dengan gaji maksimal UMR.
Sebanyak 8,7 juta warga akan mendapatkan bantuan Rp 1 juta tersebut.
Syarat lainnya warga tinggal di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Juga warga tersebut dalam bekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
Namun warga yang bekerja serabutan dan berpenghasilan tidak tetap masih gigit jari.
Baca Juga: Bawa Fotokopi NIB, e-KTP dan KK, Pemerintah Bagi-bagi Bantuan Rp 1,2 Juta Sampai September 2021