Find Us On Social Media :

Enggak Usah Panik SIM Mati, Tinggal Perpanjang Biayanya Cuma Segini

By Galih Setiadi, Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:10 WIB
Foto ilustrasi SIM (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Tenang masa berlaku SIM mati alias kadaluwarsa selama PPKM gak perlu bikin baru.

Kesempatan bagus buat bikers buat cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Yup, masa berlaku SIM mati selama PPKM gak perlu bikin SIM baru lagi.

Jangan sampai kelewat, program dispensasi SIM tersebut tinggal sebentar lagi.

Keringanan perpanjang SIM ini digagas oleh Polda Metro Jaya.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan SIM untuk masyarakat di seluruh Satpas jajaran Polda Metro Jaya.

Adapun keringanan perpanjangan masa berlaku itu guna mendukung PPKM yang diterapkan di Jawa-Bali.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Baca Juga: SIM Mati Saat PPKM Level 3 Gak Perlu Panik, Polisi Berikan Dispensasi Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: SIM Mati Jangan Dibuang Dulu Masih Bisa Diperpanjang di 51 Daerah Ini Buruan Diurus Jangan Telat