MOTOR Plus-online.com - Banyak yang frustasi SIM mati langsung dibuang karena dianggap tidak bisa diperpanjang.
SIM mati bisa diperpanjang ketahui persyaratan dan biaya yang harus dikeluarkan, ternyata murah loh asal lewat jaur resmi.
Seperti kita ketahui SIM yang sudah kedaluarsa atau lewat masa berlakunya sang pemilik harus bikin baru lagi kan?
Namun sekarang polisi kasih dispensasi atau keringanan bagi yang mau memperpanuang SIM mati.
Beberapa daerah kasih keringanan perpanjang SIM mati untuk dihidupkan kembali.
Adapun daerah yang memberik kesempatan perpanjang SIM mati yaitu DKI Jakarta.
Adanya keringanan atau dispensasi perpanjangan SIM mati karena DKI Jakarta yang masih dalam penerapan PPKM Darurat.
Walau adanya keringanan, tapi ada ketentuan yang wajib brother ketahui.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 30 Agustus 2021, SIM Mati Bisa Perpanjang di Sini
Baca Juga: SIM Mati Jangan Langsung Dibuang, Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini