MOTOR Plus-Online.com - Dirlantas Polda Metro Jaya gelar layanan mobil SIM Keliling hari Selasa 31 Agustus 2021 di lima lokasi.
Bagi pemilik SIM yang masa belakunya habis alias mati dari tanggal 3 Juli hingga 22 Agustus 2021 hari ini merupakan kesempatan terakhir proses perpanjang.
Jika hari ini tidak melakukan proses perpanjang SIM maka besok harus melakukan proses pembuatan SIM baru di Satpas.
Polisi memberikan dispensasi lebih untuk pemilik SIM yang mati dari tanggal 3 Juli hingga 16 Agustus 2021.
Pemilik SIM yang mati dari tanggal 3 Juli hingga 16 Agustus saat PPKM pertama bisa diperpanjang di tanggal 18 hingga 23 Agustus 2021.
Ketika PPKM diperpanjang, maka Polisi juga memberikan dispensasi dengan memperpanjang tenggang waktu untuk perpanjang SIM.
Saat ini Polisi memberikan dispensasi perpanjang waktu SIM yang masa berlakunya mati tanggal 23 hingga 30 Agustus 2021.
Bisa diperpanjang SIMnya di tanggal 31 Agustus hingga 7 September 2021.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 30 Agustus 2021, SIM Mati Bisa Perpanjang di Sini
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Kamis 26 Agustus 2021, Perpanjang SIM wajib Tes Kesehatan Lagi