Find Us On Social Media :

Mumpung Masih Diskon Cepetan Bayar Pajak Kendaraan, Awas Kelupaan Nih Syaratnya

By Galih Setiadi, Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:35 WIB
Ilustrasi lembar STNK. Buruan bayar pajak kendaraan mumpung masih diskon. (MOTOR Plus Online/Galih)

MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak kendaraan sekarang mumpung masih diskon.

Kabar gembira buat bikers, khususnya yang belum bayar pajak kendaraan.

Lagi ada pemotongan alias diskon pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Ada juga penghapusan denda pajak kendaraan dan keringanan lainnya, kuy disimak.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberlakukan keringanan pajak kendaraan.

Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pihaknya mengadakan diskon dan penghapusan denda pajak.

Program tersebut diberikan bersamaan dengan perayaan HUT RI ke-76 yang resmi diundangkan sejak 16 Agustus 2021.

Ada ketentuan keringanan pajak kendaraan yang wajib brother tahu nih.

Baca Juga: Wow Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen, Cepet Bayar Cuma Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Gratis Bea Balik Nama, Denda Pajak Kendaraan Dihapus dan Bebas Pajak Progresif, Cepetan Diurus Sebelum Hangus