MOTOR Plus-Online.com - PPKM level 3 kembali diperpanjang.
Artinya wilayah algomerasi Jabodetabek bakal tetap menerapkan PPKM sampai 6 September mendatang.
Meski masih berlaku level 3, ada perbedaan pada aturan ganjil genap kali ini.
Sebelumnya polisi hanya memutar balik pelanggar ganjil genap.
Saat ini polisi akan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar ganjil genap.
"Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan tilang baik dengan kamera ETLE, maupun tilang manual apabila ditemukan (pelanggar) secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com.
Adapun waktu pemberlakuan ganjil genap juga masih sama seperti sebelumnya, yakni dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instasnsi," kata Sambodo.
Baca Juga: Puncak Bogor Padat, Polisi Bakal Terapkan Aturan Ketat Ini
Baca Juga: Ada Kelonggaran, Ganjil Genap Jakarta Cuma 3 Titik Selama PPKM Level 3