MOTOR Plus-Online.com - Bank Indonesia (BI) resmi menarik 20 pecahan uang Rupiah.
20 uang Rupiah Khusus (URK) dicabut dari peredarannya.
Jenis pecahan yang dicabut merupakan uang tahun emisi 1970 sampai 1990.
“Terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/8/2021) sepeti dikutip dari Antara.
Erwin membeberkan, URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran yaitu:
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan.
Kemudian URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan.
URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan.
Baca Juga: Terbongkar Uang Koin Ini Terbuat dari Emas Beratnya 33,4 gram Resmi Keterangan dari Bank Indonesia