MOTOR Plus-Online.com - DKI Jakarta masih memberikan diskon pajak kendaraan.
Selain itu terdapat juga pemutihan denda pajak kendaraan.
Perlu dicatat, yang mendapat diskon adalah pokok pajak kendaraan (PKB) ya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2021 mengenai Insentif Fiskal Tahun 2021.
"Benar. Pergub No. 60 Tahun 2021 berisi antara lain keringanan penghapusan sanksi dan pengurangan pokok," jelas Andri dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dikutip dari Gridoto.com.
Dalam aturan tersebut tertulis untuk pajak sebelum 2021 dapat keringanan pokok sebesar 5 persen.
Keringanan tersebut wajib dibayar pada periode Agustus-September ya.
Masuk September ini diskon PKB hanya sebesar 5 persen.
Baca Juga: Tenang September Ini Masih Berlaku Diskon Pajak Kendaraan, Jangan Kelewat Nih
Baca Juga: Mumpung Masih Diskon Cepetan Bayar Pajak Kendaraan, Awas Kelupaan Nih Syaratnya