MOTOR Plus-Online.com - SIM Mati masih bisa diperpanjang loh.
Tapi pemilik SIM harus cepat-cepat urus nih.
Soalnya waktu perpanjang SIM mati tinggal 2 hari lagi.
Sebelumnya masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM 23-30 Agustus 2021 dapat dispensasi.
Namun dispensasi hanya berlaku hingga 7 September 2021.
Hal tersebut dijelaskan Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri.
Menurutnya dispensasi sesuai aturan dispensasi mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1687/VIII/YAN.1.1./2021.
“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021,” ujar Djati dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Mati Cukup Perpanjang, Cepetan Urus Biaya Resminya Cuma Segini
Baca Juga: Masih Berani Naik Motor Sambil Merokok, Siap-siap Setor 3 Kali Denda SIM Ketinggalan